Asisten I Setda Bartim Buka Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bagi Sekretaris OPD dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kegiatan sosialisasi perundang-undangan bagi Sekretaris kepala sub bagian umum dan kepegawaian pada OPD lingkup pemkab setempat, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.

TAMIANG LAYANG- Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bagi Sekretaris dan kepala sub bagian umum dan kepegawaian pada OPD lingkup pemkab setempat, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM itu diikuti seluruh kepala sub bagian umum OPD lingkup Pemkab Barito Timur.

Sekretaris Daerah Barito Timur, Panahan Moetar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menyampaikan, bahwa seperti yang diketahui bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bangsa. Kualitas dan kinerja ASN sangatlah menentukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas dan komprehensif tentang manajemen ASN, termasuk pola karier dan sistem merit,” kata Ari Panan.

Ari Panan menyebut, bahwa tujuan dari perundang-undangan tersebut adalah untuk membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

“Kemudian, mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” sebut Ari Panan.

Ari Panan menjelaskan, bahwa peraturan perundang-undangan terbaru tentang manajemen ASN yaitu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana memberikan perhatian yang lebih besar pada pola karier dan sistem merit.

Pola karier dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil dan terbuka bagi seluruh ASN untuk berkembang dan berkarier. Hal ini dilakukan melalui pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan, dan penilaian kinerja ASN yang objektif dan terukur.

“Pemberian promosi dan jabatan yang didasarkan pada kompetensi dan kinerja, sistem merit dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini menekankan pada penerimaan ASN yang transparan dan akuntabel, penjatuhan disiplin ASN yang tegas dan adil, pemberian penghargaan dan tunjangan kepada ASN yang berprestasi,” terang Ari Panan.

Ari Panan juga menegaskan, bahwa penerapan pola karier dan sistem merit dalam manajemen ASN di Barito Timur merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Asisten Setda Bartim Ari Panan P.Lelo

Ia juga mengajak, kepada seluruh ASN di Barito Timur untuk memahami dan mempelajari dengan seksama peraturan perundang-undangan yang baru tentang manajemen ASN, menyesuaikan diri dengan pola karier dan sistem merit yang baru, serta meningkatkan kompetensi dan kinerja agar dapat menjadi ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

“Oleh karena itu, mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN di Barito Timur. Dengan ASN yang berkualitas dan berintegritas, kita dapat mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat,” demikian Ari Panan P Lelu. (cak)

 1,280 total,  5 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

2 × three =